MINGGU XXII SESUDAH PENTAKOSTA
Kamis, 5 November 2020
Renungan Pagi
KJ. 28 : 1 – Berdoa
KESEWENANGAN PEMIMPIN
Maleakhi 2 : 1 – 5
Maka sekarang, kepada kamulah tertuju perintah ini, hai para imam! (ay. 1)
Dalam sejarah bangsa Indonesia, gereja Tuhan tidak bebas dari campur tangan pemerintah, bahkan digoyahkan dan dicampuri secara politis. Hal ini mengakibatkan muncul dua pemimpin gereja dari salah satu gereja besar di Indonesia. Banyak yang menyalahkan negara atas persoalan tersebut. Negara seharusnya menjamin kesejahteraan dan keamanan warganya. Orang mulai lupa bahwa bukan negara yang jahat, tetapi pemimpinnya yang tidak baik.
Kehidupan umat Tuhan sesudah kembali dari pembuangan tidak lagi berbentuk kerajaan. Sebagai bangsa yang dijajah, mereka hanya diperbolehkan memiliki gubernur, wakil kaisar di Yerusalem, dan imam sebagai pemimpin ibadah umat. Gubernur tidak boleh melakukan tindakan politik yang bertentangan dengan kehendak kaisar. Yang berperan sebagai pemimpin dalam kehidupan umat adalah imam. Persoalannya para imam justru melakukan hal-hal yang tidak berkenan bagi Tuhan. Mereka mempermainkan berbagai ketentuan di dalam hukum Taurat. Hal ini mengakibatkan timbulnya ketidakadilan dan kesewenangan. Para imam telah melanggar perjanjian Tuhan dengan kaum Lewi.
Dalam sistem organisasi GPIB, para presbiter adalah pemimpin. Para presbiter mengambil keputusan dalam rapat-rapat, baik sinodal maupun lokal. Keberlangsungan terhadap panggilan Tuhan juga bergantung dari keputusan-keputusan para presbiter ini. GPIB adalah gereja yang jemaat-jemaatnya memiliki berbagai sarana yang memadai. Kebijakan dari para presbiter juga harus dipertanggung-jawabkan dalam pelaksanaannya. Melalui sarana dan kebijakan tersebut, kehidupan anggota jemaat dilayani. Pertanyaan yang menjadi perenungan adalah apakah para pemimpin GPIB sudah menjalankan tugas dan panggilannya dengan baik? pertanyaan ini menjadi perenungan saat GPIB menjalani usia ke-72 tahun. Setiap keputusan atau kebijakan yang pemimpin gereja tetapkan harus sejalan dengan kehendak Tuhan. Jika tidak sejalan dengan kehendak-Nya, maka Tuhan akan murka.
KJ. 28 : 2
Doa : (Kami mendoakan para pemimpin Gereja kami agar mereka dikaruniakan roh dan hikmah Tuhan)
MINGGU XXII SESUDAH PENTAKOSTA
Kamis, 5 November 2020
Renungan Malam
KJ. 413 : 1 – Berdoa
MEMILAH ANTARA YANG BENAR DAN YANG TIDAK
Maleakhi 2 : 6 – 9
Pengajaran yang benar ada dalam mulutnya, dan kecurangan tidak terdapat pada bibirnya (ay. 6)
Pada masa pandemi COVID-19, umat Nasrani di Indonesia dikejutkan dengan sebuah video. Video itu kritikan dari seorang pendeta terhadap pendeta lain yang tidak mengikuti himbauan pemerintah. Himbauan pemerintah adalah setiap kegiatan ibadah bersama di gedung gereja dilarang untuk memutus penyebaran virus COVID-19. Ibadah bersama menyebabkan orang berkumpul dan memungkinkan COVID-19 menyebar dengan mudah. Alasan beberapa pendeta menolak himbauan tersebut adalah Tuhan lebih besar dari virus tersebut. Sementara itu, ada komunitas Kristen di negara lain yang memaksakan melakukan ibadah tertutup. Komunitas itu menjadi salah satu klaster yang mendukung penyebaran COVID-19. Akibatnya, pendeta dari komunitas Kristen tersebut meminta maaf kepada pemerintah dan menerima kritik yang membangun tersebut.
Tindakan para imam memiliki kewenangan yang besar. Mereka tergoda untuk menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi. Mereka bertingkah seolah-olah dirinya adalah satu-satunya jalan kepada Tuhan. Dalam PL umat tidak dapat berhubungan dengan Tuhan tanpa para imam. Para imam membuat beberapa ketentuan yang dijadikan hukum bagi umat. Akibatnya, umat tidak menyembah Tuhan dengan bebas. Imam telah mengambil kewenangan Tuhan untuk menyapa umat dengan leluasa. Dalam kitab-kitab Injil, hal ini menjadi nyata Ketika Yesus menyucikan bait Allah (Matius 21 : 13).
Dalam kehidupan ber-GPlB, hal seperti ini sudah biasa terjadi. Ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk tujuan-tujuan pribadi. Mereka tidak peduli apakah umat hidup sesuai dengan kehendak Tuhan atau tidak. Mereka lupa bahwa gereja hanya mempunyai satu tujuan yaitu menjawab panggilan dari Tuhan. Itu berarti gereja harus menggunakan wewenangnya sesuai dengan kehendak-Nya. Jika tidak berbuat demikian, maka gereja mengulangi kesalahan yang terjadi dalam Maleakhi 2 : 6 – 9.
KJ. 413 : 2
Doa : (Tuhan dengan Roh Kudus-Mu, mohon mampukanlah agar kata dan tindakan kami selalu sejalan)
