MINGGU IX SESUDAH PENTAKOSTA
Selasa, 27 Juli 2021
Renungan Pagi
GB. 221 : 1 – Berdoa
PEMILIK SEGALA CIPTAAN
Imamat 25 : 23 – 28
Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu (ay. 23a)
Pada masa lalu, hiduplah sebuah suku di suatu daerah. Oleh karena cara hidup yang ceroboh dan tidak berpikir panjang, mereka memiliki kegemaran menjual tanah miliknya untuk memenuhi segala kebutuhan hidup sehari-hari. Akibatnya, kemudian kebanyakan dari antara mereka harus tersingkir ke daerah terpencil. Mereka menjalani hidup dalam berbagai macam kesulitan yang tidak seharusnya dialami.
Kita pun tentu belum lupa akan sebuah kejadian dibilangan suatu daerah. Diberitakan, bahwa oleh karena merasa telah membeli dan memiliki tanah, pemilik tanah lalu memagari luas tanahnya dengan tembok tinggi. Hal itu membuat warga yang lain tidak memiliki akses jalan keluar untuk beraktifitas. Akibatnya, warga yang ingin keluar rumah harus memanjat dan melompati pagar tembok yang tinggi tersebut. Memang belakangan ini, marak terjadi persengketaan tentang tanah dari berbagai pihak. Hal tersebut menimbulkan kehidupan yang tidak harmonis di tengah bermasyarakat dan merugikan banyak pihak. Padahal tanah seluas apapun, tetap tidak dapat dimiliki selamanya oleh siapapun. Sebab kita hanya pendatang di dunia ini (ayat.23).
Tanah, yang di dalamnya terdapat berbagai macam kekayaan dan manfaat yang melimpah, merupakan karunia Allah yang diberikan kepada manusia sebagai orang asing di dunia ini. Sudah sepantasnya, kita bersyukur, menghargai, menjaga dan bertanggung jawab atas pemberian Allah tersebut. Tanah diberikan bukan untuk dikuasai secara mutlak sebagai milik pribadi. Siapapun tidak boleh memperjualbelikan tanah dengan semau hati demi mengambil keuntungan pribadi semata, guna memuaskan kepentingan dan kebutuhan diri sendiri. Sebaliknya, tanah yang diberikan Allah haruslah dipelihara dan dijaga, agar segala kekayaan alam yang yang terdapat di dalamnya, dapat digunakan untuk mendatangkan manfaat bagi diri sendiri dan kemaslahatan bersama.
GB. 221 : 2,3
Doa : (Ya Tuhan, tolong mampukan kami dalam memelihara ciptaan-Mu)
MINGGU IX SESUDAH PENTAKOSTA
Selasa, 27 Juli 2021
Renungan Malam
KJ. 447 : 1 – Berdoa
RUMAH SEBAGAI TEMPAT TINGGAL
Imamat 25 : 29 – 31
harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas (ay. 31b)
Melalui rumahnya, kita dapat menilai tingkat ekonomi seseorang. Demikianlah pada umumnya manusia berpikir. Seseorang yang memiliki rumah besar dan berpagar mewah, tentu memiliki kekuatan ekonomi yang lebih dibandingkan dengan mereka yang memiliki rumah kecil tanpa pagar.
Membangun rumah besar dengan pagar membutuhkan dana besar dibandingkan yang kecil tanpa pagar. Apabila rumah besar yang berpagar digadaikan, maka hasil yang diperoleh pasti lebih besar dibandingkan dengan rumah kecil tanpa pagar. Jadi secara ekonomi, pemilik rumah besar yang berpagar tentunya lebih kuat dan mapan, dibandingkan pemilik rumah kecil tanpa pagar. Karena itu, Allah membedakan kedua pihak tersebut, tetapi bukan berarti Dia pilih kasih. Allah mengetahui kemampuan dari masing-masing pihak. Pihak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat, diberikan waktu terbatas untuk menebus rumahnya. Alasannya, karena ia memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melakukannya. Sedangkan pihak yang lemah, tidak diberi batas waktu untuk menebus rumahnya. Bahkan pihak yang menerima gadai atas rumah tersebut, wajib mengembalikannya kepada sang pemilik pada tahun Yobel.
Melalui Firman Allah malam ini, kita kembali diingatkan, untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan sosial. Bagi yang memiliki kelebihan ekonomi dari sesamanya, diminta untuk memperhatikan dan menolong mereka yang lemah dan kekurangan. Maksudnya, agar keadilan yang sesuai dengan ajaran Firman Allah dapat terwujud untuk perlindungan dan kesejahteraan bersama.
Saat ini, Fungsionaris Majelis Sinode GPIB, tengah mengusahakan rumah bagi para pegawai pendeta, yang memang dalam kenyataannya belum memiliki tempat tinggal menjelang masa pensiun. Kiranya seluruh warga jemaat berkenan memberikan perhatian dan dukungan bagi program ini. Maksudnya, supaya pada masa pensiun nanti, para pendeta GPIB berboleh tempat tinggal yang layak.
KJ. 447 : 2,3
Doa : (Tuhan, tolong mampukanlah kami memberlakukan keadilan sesuai kehendak-Mu, agar dapat mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bersama)
